Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.
Diterbitkan : Rab, 16 Juli 2025
Penulis : Ajunk Kalpa
Integritas sebagai fondasi keberhasilan! Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 adalah komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme di lingkungan SMK Negeri 2 Negara. Bersama, kita ciptakan lingkungan bebas korupsi!
Pengumuman